Jumat, 01 Juli 2011

Sedikit Tulisan Mengenai Penyandang Cacat


Prolog
Akhir-akhir ini saya cukup sering mendengar kata "cacat" dimana-mana. Seperti: "desain harus memperhatikan orang cacat", "diskriminasi penyandang cacat", "koneksi cacat", maupun kata-kata lain yang menyangkutpautkan kata "cacat". Sebenarnnya apa sih cacat itu? Mengapa kita harus memperhatikan orang cacat, hingga ada peringatan Hari Penyandang Cacat Sedunia setiap tanggal 3 Desember? Bagaimana Undang-undang di Indonesia yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyandang cacat?

--oOo--
A. Apa sih Cacat Itu?


Pengertian Penyandang Cacat
1. Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1 tentang Penyandang Cacat
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
a. Penyandang cacat fisik;
b. Penyandang cacat mental;
c. Penyandang cacat fisik dan mental;

2. Menurut Wikipedia
Cacat (Inggris:Disability) merupakan kelainan pada organ tubuh makhluk hidup yang seharusnya tidak dimiliki oleh suatu organ tersebut atau luar biasa. Program Kebijakan Pemerintah bagi Penyandang Cacat cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang cacat untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang cacat menyebabkan perlakuan stakeholder unsur pemerintah dan swasta, yang kurang peduli.
 Jenis-jenis Cacat
Nama Tipe
Nama
A
Tuna netra - buta
B
Tuna rungu - tuli
C
Tuna wicara - bisu
D
Tuna daksa - tidak memiliki tangan dan/atau kaki
E
Tuna laras - kelainan perilaku
F
Tuna grahita - kelainan mental
G
Tuna ganda - cacat lebih dari satu jenis

--oOo--

B. Mengapa Kita Harus Memperhatikan Orang Cacat?

1. Penyandang cacat punya hak yang sama
Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 6 tentang Penyandang Cacat
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh :
1. pendidikan pada semua satuan, jalur, dan jenjang pendidikan;
2. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
3. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya;
4. aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya;
5. rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social; dan
6. hak yang sama untuk menumbuhkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

***

2. Sanksi hukum bagi kita yang  tidak memperhatikan orang cacat
KETENTUAN PIDANA
Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 28 tentang Penyandang Cacat
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda seting-tinginya Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

SANKSI ADMINISTRASI
Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 29 tentang Penyandang Cacat
1. Barang siapa tidak menyediakan aksesibilitas sebagaiman dimaksud dalam Pasal 10 atau tidak memberikan kesempatan dan pelakuan yang sama bagi penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi.
2. Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Keterangan:

Kewajiban Kita:
Pasal 10
1. Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.
2. Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
3. Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 12
Setiap lembaga pendidikan memberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta kemampuannya.
Pasal 14
Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan memperkerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.


***

3. Sanksi hukum bagi kita yang melakukan diskriminasi kepada orang cacat
Tidak memperhatikan aksesibilitas atau hak-hak penyandang cacat merupakan hal yang salah, apalagi melakukan diskriminasi. Hal ini diatur dalam Undang Undang Diskriminasi Cacat (DDO). DDO adalah sebuah undang-undang yang ditetapkan untuk melindungi para penyandang cacat terhadap diskriminasi, pelecehan dan ‘vilifikasi” karena alasan cacat mereka. (Equal Opportunities Commission, www.eoc.org.hk)

--oOo--

C. Kesimpulan
Penyandang cacat, sama seperti kita, adalah manusia. Jika dibilang bahwa penyandang cacat kurang beruntung, sayang sekali dan sungguh rugi bagi orang-orang yang beruntung dan tidak bisa melakukan hal-hal baik, sebaik yang penyandang cacat lakukan. Penyandang cacat seringkali diremehkan, dijauhi, dan dikasihani sehingga peran mereka di masyarakat sangat dikesampingkan. Orang-orang yang menyedihkan adalah orang-orang yang melakukan diskriminasi dan tidak pernah menghargai keberadaan penyandang cacat.
Hmmm....


"Meskipun undang-undang telah mengatur tentang kesamaan hak dan kedudukan penyandang cacat, tetapi dalam kenyataannya implementasi undang-undang tersebut masih mengalami berbagai hambatan. Beberapa hambatan yang dialami antara lain: sampai saat ini belum ada data representatif yang menggambarkan jumlah dan karakteristik penyandang cacat; adanya stigma negatif tentang penyandang cacat yang menganggap mereka sebagai aib atau kutukan keluarga, sehingga menyembunyikan keberadaan mereka." (Sumber: Situs www.menegpp.go.id)

Sudah saatnya kita berlaku selayaknya manusia, saling menghormati dan saling menghargai.  


--oOo--

Epilog
Kini terjawab sudah, mengapa dalam desain harus memperhatikan orang cacat. Karena ada dasar hukum yang mengatur itu. Jika tidak memperhatikan aksesbilitas penyandang cacat, siap-siap saja kita dipenjara. Fiuh... Selain itu, kita adalah manusia. Sudah seharusnya kita saling tolong-menolong, memudahkan orang lain, memudahkan penyandang cacat juga tentunya.
Meremehkan orang lain adalah salah. Melakukan diskriminasi pada orang lain adalah sangat salah. Hati-hatilah kita saat menggunakan kata "cacat". Tidak memiliki "sesuatu" yang seharusnya dimiliki seperti halnya manusia lainnya adalah hal yang sangat menyakitkan. Perlu jiwa besar untuk menerima kenyataan itu, dan penyandang cacat dapat melalui ujian itu.
Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari penyandang cacat. Orang terpelajar tentunya tahu itu, dan orang berpendidikan tidak akan pernah meremehkan orang lain dan penyandang cacat khususnya. Oiya, Banyak orang yang seenaknya saja menggunakan kata cacat. Seperti menghujat koneksi salah satu provider dengan kata "cacat" atau menyebut sedikit kesalahan teman dengan kata "cacat". Kata "cacat" saat ini sudah menjadi "kata ejekan/umpatan", padahal penyandang cacat adalah orang-orang spesial yang ada di dunia ini. Yah.. Andai saja mereka tahu....
Berhati-hatilah untuk berucap dan bersikap. Belum tentu kita jauh lebih baik daripada penyandang cacat.

--oOo--

Salam.
Ubahlah dunia ini menjadi dunia yang lebih indah dan penuh keramahtamahan :D
Ariya Web Developer

Afif Zakariya seorang mahasiswa arsitektur yang memiliki hobi travelling, membaca, berenang, dan menulis blog. Dia bercita-cita untuk menguasai dunia.